Wali Menggantikan Hutang Puasa

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya."

- HR. Abu Daud

Comments

Popular posts from this blog

Jauhilah Prasangka

Tahu Kentang Pedas Krispi • Marimasak

Istri Yang Baik Mendapatkan Pahala Yang Besar